Surakarta- Nilai-Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan serta Inovatif) konsisten diwujudkan oleh Rupbasan Surakarta. Hal ini terlihat dalam proses pengeluaran basan baran berupa 1(satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 titipan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar.(21/12)
Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo menyatakan bahwa proses hukum terhadap basan baran yang dititipkan oleh APH sebagian besar telah berproses dan memiliki kejelasan status.
"Mobil titipan dari Kejari Karanganyar ini disimpan sejak Oktober 2022 dan sekarang kami keluarkan untuk proses hukum selanjutnya. Hal ini merupakan hal yang kami harapkan karena Instansi Penitip kami dorong untuk komitmen mewujudkan berjalannya penegakan hukum" Terang Anityo
Auditor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Nanung Eko menyatakan bahwa putusan terhadap barang bukti Mobil dikembalikan kepada pemilik.
"Kami telah berkoordinasi melalui Wa Grup Wasilah yang diinisiasi Rupbasan Surakarta dan saya lakukan pengisian pada aplikasi GATHOTKACA, begitu saya datang, Berita Acara Pengeluaran telah disiapkan oleh Petugas Rupbasan Surakarta. Mantap" Seru Nanung
Kepala Rupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari berpesan kepada seluruh Pegawai Rupbasan Surakarta khususnya bidang Administrasi dan Pemeliharaan untuk terus berkoordinasi dengan APH terkait penyelesaian status hukum basan baran yang dititipkan.
"Target Kinerja kami adalah Pengeluaran Basan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jadi setiap Basan yang masuk tentu kami dorong untuk dilaksanakan proses hukum yang berkualitas sehingga Mutasi Basan Baran dapat berjalan dengan lancar"Tutup Ratna